Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Mangasi Situmeang mengaku heran pada sikap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang “ngotot” mengajukan banding, lantaran tak terima dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pasalnya, majelis hakim mengabulkan gugatan Mangasi atas pencopotan jabatannya sebagai Kajari Pontianak oleh Prasetyo sebelum waktunya. Mangasi kemudian dipindahkan ke pusat penelitian dan pengembangan Kejaksaan Agung (Puslitbang Kejagung).

Melihat kepemimpinan orang nomor satu di korps Adhyaksa demikian, Mangasi pun ragu Jaksa Agung sekarang mampu menjalankan tugasnya selaku penegak hukum, sementara bawahannya sendiri saja di zolimi.

“Bagaimana mungkin (Jaksa Agung) dapat melindungi masyarakat jika anak buahnya saja dicari-cari kekurangannya. Padahal tidak ditemukan kekurangannya,” ungkap Mangasi di Jakarta, Senin (22/2).

Ditegaskan Mangasi, sebagai aparat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menindak setiap pelaku kejahatan, ketika di zolimi seperti ini maka harus bisa membela diri.

“Mana mungkin saya (penegak hukum) bisa menghakimi masyarakat luas, sementara kepentingan saya sendiri tak bisa dibela,” ujarnya.

Meski gugatan telah dimenangkan PTUN, Mangasi tetap mengkritik Prasetyo sebagai pimpinan tertinggi di Kejaksaan. Menurut dia, sudah sepatutnya seorang atasan dapat bertindak bijak kepada bawahan.

Sehingga sangat wajar Mangasi merasa telah di zolimi. Sebab proses mutasi dirinya dilakukan secara sepihak tanpa adanya pertimbangan dan alasan logis. Bahkan hal tersebut dianggap tak lazim.

“Gugatan saya terhadap Jaksa Agung dikabulkan oleh PTUN, gugatannya ini bukan semata-mata karena gila jabatan melainkan dalam mutasi yang belum waktunya harus ada alasan dan kejelasannya kenapa dimutasi,” terangnya.

Disisi lain, Mangasi justru angkat bicara soal langkah Prasetyo berencana menghentikan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Selain itu, kejaksaan juga terkesan mengulur waktu menyidangkan kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Padahal, kata dia, dua perkara milik bekas pimpinan KPK yang notabene sudah terindikasi melakukan tindak pidana dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias siap untuk disidangkan, justru malah akan dikesampingkan.

Sedangkan kemenangan gugatan sang anak buah kepada Prasetyo justru akan ditindaklanjuti. Jaksa Agung dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, berencana bakal melakukan upaya hukum selanjutnya terkait putusan PTUN tersebut.

Sekedar informasi, Pendadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Mangasi Situmeang terhadap Jaksa Agung M Prasetyo terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak. Tindakan Prasetyo memutasi Mangasi dinyatakan telah melanggar Undang-undang pengankatan pegawai negeri sipil.

“Jaksa Agung harus segera mencabut surat keputusan pemutasian Mangasi Situmeang dari Kepala Kejari Pontianak ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejagung,” kata ketua majelis Teguh Satya Bhakti, saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Kamis (18/2).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menganggap bahwa mutasi tersebut dianggap non yuridis karena telah melanggar peraturan yang ada. Kemudian hakim juga menjatuhkan sanksi administrarif kepada Jaksa Agung Prasetyo sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Diketahui, Kejaksan Tinggi Kalimantan Barat, meminta agar Mangasi untuk melakukan serah terima jabatan pada tanggal 1 September 2015 padahal SK Penugasan Mangasi berakhir pada 14 Desember 2015.

Mutasi tersebut dinilai janggal. Pasalnya, selama 7 bulan kerja Mangasi telah membongkar 4 kasus korupsi di Pontianak. Namun prestasi itu malah membuat dirinya masuk kandang.

Adapun kasus-kasus yang terungkap Kejari Pontianak besutan Mangasi kala itu antaralain, dugaan korupsi di Politeknik Negeri Pontianak. Selanjutnya perkara dugaan korupsi pengadaan jasa pengamanan DPRD Pontianak. Kemudian dugaan korupsi anggaran oprasional mobil dinas Pemprov Kalimantan Barat dan perkara dugaan korupai tanah lapang di Kecamatam Pontianak Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby