Mataram, Aktual.com – Mantan tenaga hororer SMAN 7 Mataram yang dibonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril Maknun melaporkan mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang pernah jadi atasannya, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengungkapkan, laporan ini telah dibuat pada Senin (19/11).

“Sudah kami laporkan balik Saudara Muslim terkait dugaan pelecehan seksual kepada Bu Nuril,” kata Joko, Selasa (20/11).

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor TBL/334.a/XI/2018/NTB/SPKT dengan tanggal 19 November 2018. Joko menilai, laporan kliennya sudah tepat karena pelecehan seksual, meskipun hanya verbal, tak dapat dibenarkan sama sekali.

Sebelumnya, MA telah mendakwa Nuril bersalah karena telah menyebarkan rekaman pembicaraannya yang bernada mesum dengan Muslim. Dalam kasasi ini, ia divonis enam bulan penjara an denda Rp500 juta.

Putusan MA ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril. MA menyebut Nuril telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) UU ITE.

Nuril sendiri merekam percakapan tersebut lantaran menganggap Muslim melontarkan kata-kata yang tidak pantas atau asusila. Ia merasa terganggu dan terancam dengan ucapan pria yang kini menduduki salah satu jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan