Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Totok Daryanto (kanan) dan Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo (ketiga kanan) menerima pandangan Fraksi Gerindra yang diserahkan Aryo Djojohadikusumo dalam rapat pleno mengenai kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Meskipun rencana revisi itu dikecam oleh masyarakat karena akan melemahkan kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia, namun sembilan dari sepuluh fraksi di Baleg DPR menyetujui revisi UU KPK untuk dilanjutkan ke Sidang Paripurna dan hanya Fraksi Gerindra yang menolak dengan tegas.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi surat dari pimpinan dewan untuk melakukan kajian terhadap ketentuan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket KPK.

Firman menekankan demikian menanggapi adanya kegamangan atas pelaksanaan terhadap ketentuan terkait syarat pembentukan Pansus hak angket terhadap KPK baik dari tata tertib maupun UU MD3.

“Memang sudah diputuskan dalam rapat, sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR RI,” kata Firman, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/5).

“Tapi kalau sudah diinstruksikan kami akan lakukan, kami siap melaksanakan tugas apapun dari keputusan rapat pimpinan DPR RI maupun rapat konsultasi pengganti Bamus,” tambahnya.

Menurut Firman, setelah Baleg menerima keputusan pimpinan DRI RI akan langsung akan dibahas anggota dan terkait legal drafter hanya untuk menentukan tidak berrtentangnya dengan azas yang diatur oleh UU lain.

“Kalau legal drafter kan hanya menyusun supaya tidak bertentangan dengan UU satu dan UU lain. Tidak bertentangan dengan azas-azas yang diatur oleh UU lain. Tapi kalau kita kan konsep politik dan keputusan politiknya,” pungkas politikus Golkar itu.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: