Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menandatangani dan menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ di Ruang Baleg. Foto: Oji/nr

Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ.

Lebih lanjut, persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Ketua Panja Baleg RUU DKJ Achmad Baidowi Saat memimpin jalannya rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran yang digelar Senin (18/3) malam ini mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial diantaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ujar Supratman.

Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut UU DKJ kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI mewakili masing-masing Fraksi.

Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni. Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin.

Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi.

Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat.

Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.

“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan