Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Sareh Wiyono akhirnya menutup rapat internal dalam membahas usulan yang diajukan lintas fraksi DPR RI terkait dengan rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak Nasional dan revisi UU KPK.

Setelah terlebih dahulu dilakukan skorsing selama 10 menit untuk mengambil keputusan apakah usulan itu diterima anggota Baleg atau tidak.

“Rapat ditutup dan dilanjutkan pada Senin (12/10) depan, setelah disampaikan kepada fraksi masing-masing,” kata Sareh menutup rapat, di Gedung DPR RI, Selasa (6/10).

Sementara itu, usai jalannya persidangan, anggota Baleg dari fraksi Demokrat, Jefri Riwu Kore mengatakan bahwa rapat membahas usulan itu sangat mendadak.

“Masih kita konsultasi dulu ke fraksi, kami baru tahu tadi, ini terlalu dadakan dan kami tidak tahu menahu atas usulan ini,” ujar anggota komisi X DPR RI itu.

Sedangkan terkait dengan usulan RUU Pengampunan pajak nasional, ia mengaku secara pribadi menolak dengan hal seperti itu.

“Saya pribadi menolak (usulan itu), dan ini sedang kita bahas dulu dengan fraksi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang