Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono membantah terima fee bansos sembako COVID-19 namun mengakui mendapat sepeda Brompton.

“Tidak pernah dapat uang dari bansos,” kata Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).

Hartono menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

“Namun, saya dikirimi sepeda Brompton dari Adi Wahyono melalui sopirnya karena saya memang sudah lama cari Brompton itu hanya saya tidak pernah minta bantuan Adi Wahyono cuma dia tahu saya lagi cari Brompton,” kata Hartono.

Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Kemensos sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pada bulan April—September 2020.

“Harganya saya tidak tahu berapa dan sumber uangnya juga tidak tahu dari mana. Saya tanya dapat dari mana sepedanya dia tidak jawab. Akan tetapi, tidak berapa lama saya tahu sepeda dibayarkan Joko,” ungkap Hartono.

Joko yang dimaksud adalah Matheus Joko Santoso yang menjabat sebagai PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April—Oktober 2020.

“Ada yang menginformasikan itu uangnya dari Joko, lalu akhinya saya dapat informasi bahkan soal siapa yang menjual lalu saya cari untuk mendapat kebenaran dari pemberian sepeda itu,” kata Hartono.

Menurut Hartono, harga sepeda tersebut adalah Rp110 untuk dua sepeda.

“Harga persisnya saya tidak tahu berapa tetapi dikatakan Rp110 juta untuk dua sepeda, satu lagi untuk Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos),” kata Hartono.

Hartono mengaku setelah berdiskusi dengan rekannya di Kemensos, dia mengembalikan sepeda tersebut ke Biro Umum Kemensos pada bulan Oktober 2020.

“Saya kembalikan ke Biro Umum untuk dikembalikan kepada Pak Adi Wahyono,” kata Hartono menjelaskan.

Namun, Hartono mengaku sudah pernah menggunakan sepeda itu untuk acara kemerdekaan di rumah dinas Juliari.

“Pernah dipakai untuk fun bike 17 Agustus saat kegiatan di rumah Pak Menteri, Pak Menteri juga naik sepeda tetapi mereknya Dahon,” ungkap Hartono.

Sepeda Brompton warna merah yang didapat Hartono sudah dikembalikan ke KPK.

“Sepedanya sudah di KPK, sudah dikembalikan karena saya juga sudah punya sepeda,” kata Hartono.

Dalam dakwaan Juliari disebutkan uang fee dari perusahaan penyedia bansos sembako juga untuk membeli 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp110 juta masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Hartono juga disebut mendapat Rp200 juta dari uang fee tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i