Jaksa Agung Prasetyo, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Senin (11/9). Raker tersebut membahas tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah kasus termasuk kerjasama antar lembaga penegak hukum, serta rencana pembentukan Satgas Tipikor oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Tinon Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bakal memberi sanksi tegas kepada jaksa yang melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi menyalahgunakan wewenang dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada siapapun yang memanfaatkan jabatan untuk mengejar kepentingan pribadi,” kata Prasetyo di acara Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang diketuai Jampidum Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Kamis (1/2).

Hal tersebut disampaikan Prasetyo, karena dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR seringkali dikeluhkan adanya oknum Jaksa, yang gemar menyalahgunakan kewenangannya.

Khususnya dalam kegiatan pendampingan TP4D (Tim Pengawalan, Pemgamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut keresahan para pejabat di daerah, yamg terkesan ada upaya kriminalisasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid