Jakarta, Aktual.com – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihakya telah menyita uang tunai Rp16 miliar.

Selain itu KPK juga telah menyita 5 (lima) unit mobil dan 9 (sembilan) sepeda dalam penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

“Ada tujuh lokasi yang telah digeledah KPK. Dari eksportir uang disita memang tidak jauh, kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai dengan saat ini, dan sudah dimasukkan ke rekening penampungan,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

“Sementara untuk uang yang disita dari pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi dan tersangka, kemudian ditambah lagi saat proses penggeledahan. Muncul angka (Rp16 miliar) itu, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.

“Ada lima unit (mobil) kemudian sepeda sembilan, delapan di rumah dinas (Edhy Prabowo) dan satu yang dibawa dari Amerika dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas,” terangnya.

KPK sebelumnya diberitakan telah menyita uang tunai sebesar Rp14.5 miliar saat melakukan kegiatan penindakan di lapangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP dan kawan-kawannya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka, masing-masing mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan sebuah  perusahaan dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9.8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9.8 miliar.

Sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima 100 ribu Dolar Amerika (USD) dari Suharjito melalui perantaraan Safri dan Amiril.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3.4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreau.

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai 23 November 2020, sejumlah sekitar Rp750 juta.

Di antaranya untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i