Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Bogor, Aktual.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3).

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan ketentuan pemerintah.

“Total senilai Rp9,3 miliar,” ujar Mendag.

Zulkifli menegaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga konsumen dari produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga untuk mencegah gangguan terhadap industri dalam negeri.

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” katanya.

Ada sebanyak 11 jenis produk yang disita oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, termasuk di antaranya produk elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau panel surya (China), konsentrat jus apel (India dan China), serta kaca lembaran (China).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang menyatakan bahwa pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 mengenai pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

“Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang,” kata Moga.

Barang-barang yang disita tersebut akan dimusnahkan oleh importir dengan pengawasan dari Kemendag.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan