Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel (HSD) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun untuk sementara ini, penyidik belum ada kebutuhan untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan. Polisi menganggap keterangan bekas Menteri BUMN itu sudah dirasa cukup.

“Pak (Dahlan Iskan-red) sudah cukup keterangannya, tapi kita akan panggil lagi bila membutuhkan keterangannya kembali,” ujar Kasubdit I Direktorat Tipidkor Bareskrim, Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/8).

Seperti diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka usai melalui gelar perkara, pada Selasa 14 Juli 2015. Nur Pamudji dianggap berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.

Nur Pamudji pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby