Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan fokus memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI serta SKK Migas.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), dan pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratmo (HW). Namun, dua orang tersangka yang akan difokuskan pemeriksaannya adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono.

Victor mengungkapkan, untuk sementara ini pemeriksaan terhadap para saksi sudah cukup. Apabila dikemudian hari keterangan mereka dibutuhkan, maka penyidik akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan saksi dicukupkan dulu, kalau ada kekurangan ya akan dipanggil lagi. Kita fokus periksa tersangka dulu, DH dan RP,” kata Victor di Mabes Polri, Selasa (16/6).

Menurut Victor, pemeriksaan terhadap dua tersangka akan dilakukan antara Kamis (18/6) ‎ataupun Jumat (19/6) mendatang.

Sekedar informasi, dari tiga tersangka dalam kasus ini hanya Honggo Wendratno yang belum menjalani pemeriksaan penyidik, lantaran tengah menjalani perawatan medis di Singapura dan akan menjalani operasi jantung.

Pihak pengacara HW sudah mengirim surat ke Bareskrim meminta agar penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan pada HW di Singapura. Tapi hingga kini, penyidik belum mengambil sikap kapan akan memeriksa HW di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu