Jakarta, Aktual.com — Setelah melakukan gelar perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II, Bareskrim Polri berencana akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan pekan ini.

“Itu juga (tahap 1 korupsi Pelindo II) pekan-pekan ini,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Namun, saat disinggung soal gelar perkara apakah akan menentukan tersangka baru, Golkar enggan berkomentar banyak. Menurut dia, gelar perkara yang dilakukan bukan untuk menentukan tersangka baru, melainkan proses gelar perkara terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Jadi maksudnya itu gelar perkara penetapan tersangka yang belum. Penetapan tersangka itu tidak ada produk seperti surat atau apa. Ketika dia dipanggil sebagai tersangka, itulah dia sudah jadi tersangka.”

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk membahas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.

“Tentu kami akan gelar lagi, mungkin minggu-minggu ini,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Agung Setya di komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3) pekan lalu.

Namun saat disinggung apakah gelar perkara nanti akan menentukan dugaan keterlibatan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro yang merupakan adik dari mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam kasus ini, Agung tidak berkomentar.

“Penyidik sedang menyelesaikan tugasnya, semoga tidak ada yang terhambat.”

Gelar perkara juga sudah dilakukan pada pekan lalu. Direktur Tipideksus Brigjen Bambang Waskito ketika dikonfirmasi membenarkan anak buahnya tengah membidik pejabat yang juga adik Bambang Widjojanto itu.

Namun, Haryadi belum ditetapkan sebagai tersangka karena gelar perkara baru dilakukan oleh para penyidik dari Tipideksus. Sementara kini kasus tersebut ditangani oleh dua direktorat sekaligus, yakni bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

“Suratnya (penetapan tersangka) belum saya tandatangani. Memang ada menuju ke sana, tapi belum ada kepastian.”

Jika ditetapkan tersangka, Haryadi yang juga menjabat sebagai Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, anak perusahaan Pelindo II, akan menyusul bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan yang lebih dulu pesakitan.

Ferialdy disebut polisi bertanggung jawab atas seluruh proyek pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan. Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.

Polisi mempermasalahkan penempatan 10 mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Alat-alat berat yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda. Namun setelah diselidiki, diketahui delapan pelabuhan tersebut ternyata tidak membutuhkannya. Karena itu, diduga proyek pengadaan ini dilatari motif korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu