Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri bernama AKBP Pentus Napitupulu, ke Kejaksaan Agung.

“Sudah sejak akhir Agustus 2015 lalu, berkas perkara PN kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Subdirektorat II Dittipikor Kombes Djoko Purwanto di kantornya, Selasa (8/9).

Djoko mengatakan, hingga saat ini kejaksaan belum ada tanda-tanda mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. Djoko berharap, jika dinyatakan cukup, kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap alias P21.

“Supaya segera masuk ke persidangan. Kita maunya begitu,” ujar Djoko.

Selain indikator keberhasilan dalam proses penyidikan Polisi, status P21 dalam perkara itu juga berguna bagi pengembangan penyidikan perkara itu sendiri.

Djoko mengungkapkan, saat ini tersangka dalam perkara itu baru Pentus seorang. Namun, tidak tertutup kemungkinan jika dalam persidangan Pentus mengungkap fakta baru.

“Ingat, kita juga menyangka Pasal 55 KUHP ke dia. Artinya, pasti ada tersangka lain yang kita cari. Proses ke arah sana bisa dari keterangan di persidangan, salah satunya. Maka itu segera disidangkan saja,” jelasnya.

Pentus adalah Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkorika Bareskrim Polri. Dia ditangkap Propam Polri atas kasus pemerasan pengusaha tempat hiburan malam di Bandung.

Awalnya, Pentus menemukan narkoba di tempat pengusaha berinisial JK. Kemudian, dia dan timnya menawarkan JK agar kasus itu tak dilanjutkan asal memberikan Rp 5 miliar. JK pun hanya menyanggupi 80.000 dollar AS dan empat kilogram emas. Usai Pentus mendapat uang itu, JK dilepas dan tak diproses hukum.

Anak buah Pentus lalu mendapatkan jatah. Kompol S, Aiptu AH, Bripka G dan Brigadir KH masing-masing mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS. Informan Pentus sekaligus kurir berinisial S alias Po mendapat bagian yang sama. Sisanya, dipegang oleh Pentus sendiri.

Dalam berkas, Pentus disangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby