Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akan memeriksa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (HS) dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani (IR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan Jayamarta mengatakan tersangka HS telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah.

“Tersangka Bupati Bengkalis HS, kasusnya dugaan tipikor dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja hibah dalam lingkungan Sekda Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD 2012,” kata Deriyan, di Balai Media Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Ditetapkannya HS sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Kamis (9/7) yang dipimpin langsung oleh Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus serta dihadiri pula oleh beberapa perwakilan Polda Riau.

“HS dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Sementara, penetapan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani (IR) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemaksaan perizinan dalam proyek pertambangan di wilayah Kalimantan Barat kepada PT. Indosemen Tunggal Prakarsa.

“Melalui Sprindik 5 Juni 2015 dihasilkan gelar perkara, memutuskan bahwa IR selaku Bupati Kabupaten Kotabaru periode 2010 hingga 2015 ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 E Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor,” jelas Deriyan.

Dia mengungkapkan, terkait kerugian negara pada kasus Bupati Bengkalis berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kurang lebih mencapai Rp 31 milyar sedangkan untuk kasus IR kerugian negaranya mencapai Rp 17 milyar lebih.

“Kedua tersangka akan segera dipanggil yang waktunya akan disesuaikan dengan rekan penyidik,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby