Meski nantinya proses kasasi memenangkan Lisna, Arief memastikan, pihaknya tetap akan mendalami kasus ini. “Kalau kasasi gagal kan kami mesti evaluasi dulu. Misalnya, sama jaksa kami akan koordinasi juga ini bagaimana,” terang dia.

Sembari menunggu proses kasasi, kata Arief, polisi juga melakukan koordinasi, seperti bertukar informasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini. Sebab, perusahaan penyuap adalah One Asia Resources Australia yang berdomisili di Negeri Kanguru itu.

“Dari pihak Australia juga sudah datang kemarin terkait dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti di sini,” tandas Arief.

Seperti diketahui, kasus ini telah bergulir di era kepemimpinan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad periode 2001-2009.

Fadel awalnya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengembangan proyek tambang emas Pani Gold pada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang diketuai oleh Lisna Alamri.

Artikel ini ditulis oleh: