Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Pihak KPU yang tergugat belum menentukan sikap ke depannya. Mereka masih mempelajari hasil putusan dari Bawaslu.AKTUAL

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membatakan keputusan KPU dan meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Putusan ini diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3) kemarin.

“Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Sebelumnya, KPU melalui Surat keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/02/2018 tentang penetapan Parpol peserta Pemilu 2019 telah menetapkan PBB sebagai partai politik (Parpol) yang tidak memenuhi syarat sebagai syarat sebagai peserta Pemilu mendatang.

“Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Abhan.

Akan tetapi, KPU masih dapat mengajukan banding atas putusan Bawaslu ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 lantaran kegagalan dalam verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan pada beberapa waktu lalu.

Keputusan KPU ini pun direspon PBB dengan segera melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. PBB menuntut Bawaslu untuk menganulir SK Pemilu Nomor 58/58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Selain itu, PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu 2019.

Sebelum diadakan sidang adjudikasi, Bawaslu telah berupaya untuk menggelar mediasi antara PBB dan KPU. Namun, karena tak ada titik terang dari proses mediasi, sengketa ini pun berlanjut ke sidang adjudikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan