Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Herzaky Mahendra Putra menjelaskan alasan pihaknya menggugat 10 orang dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dijelaskannya, gugatan dilayangkan gegara kesepuluh orang tersebut dinilai telah melawan keabsahan hukum dalam kepengurusan partai di bawah Ketua Umum (Ketum) AHY yang secara sah dan diakui negara.

“Yang akan kami lakukan adalah kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang terguga. Mereka telah melawan konstitusi partai yang diakui oleh negara,” kata Herzaky saat tiba di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (12/3).

Dijelaskan Herzaky, bahwa pelanggaran perbuatan melanggar hukum sejumlah pihak terhadap kepengurusan PD yang secara sah diakui negara itu juga telah melanggar Undang-Undang partai politik (Parpol)

Dia menuturkan, dalam pembentukan Parpol itu, tidak dapat dilakukan oleh mantan kader partai yang juga dengan menggunakan nama dan simbol partai yang sebelumnya.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya adalah padal 26. Bahwa kader yang telah di berhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk parpol lagi yang sama dengan mereka yang dipecat,” jelas Herzaky.

“Mereka juga melanggar Konstitusi Negara tepatnya UUD 1945 pasal 1. Karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis,” tambahnya lagi.

Meski Herzaky belum ingin membeberkan sejumlah nama para mantan kader yang dilaporkan itu, namun Ia memastikan bahwa dari 10 nama yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di antara pihak terlapor itu merupakan mantan kader yang pernah dipecat.

“(7 mantan kader yang dipecat dari 10 termasuk dilaporkan?). Ya diantaranya ada (mantan kader yang dilaporkan),” ujar Herzaky secara singkat.

Sebagaimana diketahui, prahara Partai Demokrat kian memanas berawal dari 7 mantan kader Partai Demokrat yang dipecat.

Puncaknya persoalan di partai ituketika para pendiri PD dan sejumlah mantan kader menyelenggarakan KLB.

KLB yang dilakukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 itu berhasil memilih kepengurusan baru dengan pucuk pimpinan di bawah komando Jendral TNI (Purn) Moeldoko.

Pada pidato perdananya, Moeldoko melemparkan tiga pertanyaan kepada seluruh peserta KLB tersebut.

“Pertama, apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART atau tidak?,” tanya Moeldoko.”Sesuai,” ucap peserta KLB Demokrat serentak.

“Kedua, Keseriusan kalian untuk memilih saya sebagai Ketua Umum Demokrat, serius atau tidak?,” tanya kembali Moeldoko.”Serius,” serentak juga dijawab oleh peserta.

“Ketiga, Sejauh mana keseriusan anda bekerja ‎secara integritas menempatkan kepentingan merah putih diatas kepentingan pribadi. Siap atau tidak?,” ucap Moeldoko. “Siap,” jawab peserta dengan kompak.

Dengan menyampaikan tiga pertanyaan itu, Moeldoko merasa yakin dapat berjuang bersama dengan Partai Demokrat kedepannya.

‎”Dengan demikian, saya menghomati dan menghargai keputusan ini. Saya terima menjadi Ketua Umum Demokrat,” pungkasnya. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i