Jakarta, Aktual.com – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012.

Dia juga didakwa melakukan pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Bukan tanpa alasan mengapa Atut mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Pemprov Banten dan mengatur proses lelang lelang Alkes RS Rujukan Pemprov Banten.

Tindakan tersebut dilakukan Atut untuk mendapatkan keuntungan tersendiri, bahkan demi menguntungkan orang lain termasuk adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan kolega politiknya, Rano Karno.

Begitu pemaparan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/3).

“Memperkaya Terdakwa (Atut) sebesar Rp 3,859 miliar, memperkaya orang lain yaitu Wawan sebesar Rp 50.083.473.826, Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp 23.396.358.223,85, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja senilai Rp 590 juta, dokter Ajat Drajat Ahmad Putra (selaku Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) sejumlah Rp 345 juta.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu