“Memperkaya Jana Sunawati (selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten) senilai Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp 76,5 juta, Tatan Supardi (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp 63 juta, Abdul Rohman (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp 60 Juta dan Rano Karno sebesar Rp 300 juta,” ujar jaksa KPK Afni Carolina.

Menurut jaksa, perbuatan itu memang dilakukan Atut bersama dengan Wawan, medio Februari 2006 hingga Agustus 2013. Adapun tempat yang disebut sebagai lokasi dilakukannya perbuatan itu diantaranya, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, di kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP), Mega Kuningan, Jakarta dan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Perbuatan dugaan korupsi ‘penguasa’ Banten dua periode ini bukan tanpa imbas. Jaksa KPK menyatakan adanya potensi kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut. “Perbuatan tindak pidana Atut ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Rp 79.789.124.106,35,” kata Afni.

Atas dakwaan itu, Atut diancam pidana penjara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 199, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu