Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala Dinas PU DKI Ery Bhasworo sampai saat ini belum juga ditahan oleh Kejaksaan Agung. Padahal, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung sudah berpindah ke Fadil Zumhana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto mengatakan, sejauh ini tim penyidik Kejagung belum memiliki pertimbangan lain, sehingga tersangka AB belum ditahan.

“Jadi bisa jadi banyak pertimbangan dibalik belum ditahannya tersangka. Beri kesempatan, mereka bekerja dan menuntaskan pekerjaannya,” kata Amir Yanto, Senin (25/1).

Sementara, Dirdik pada Jampidsus yang dihubungi secara terpisah mengaku akan mempelajari dahulu. Sebab, klaim dia baru menjabat.

“Sesuai instruksi pimpinan, semua perkara akan dituntaskan tanpa terkecuali,” kata dia.

Diketahui, pada Jumat (4/9) lalu, Maruli Hutagalung sebelumnya sempat mengisyaratkan pihaknya akan menahan tersangka Ery dalam kasus proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI, senilai Rp21,6 miliar untuk tahun anggaran 2012 dan 2013, setelah dua tersangka lain dalam yang sama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua tersangka lain, yang dimaksud, adalah Rifig Abdullah (mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU DKI) dan Noto Hartono (Dirut PT Asiana Technologies Lestari). Namun, hingga kini Ery masih berkeliaran bebas di luar.

Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sendiri sempat minta Jaksa Agung untuk menahan setiap tersangka, yang melibatkan pejabat Pemda DKI usai bertemu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tahun lalu.

Ketiga orang ini ditetapkan tersangka sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-66/6. 2/Fd. 1/2014, tanggal 27 Agustus 2014 untuk Rifig, nomor 67 untuk Noto dan nomor 68 untuk Ery.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu