Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut telah membiayai kegiatan operasional Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa hingga mencapai Rp 610 juta, yang diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM).

“Adapun uang yang diberikan terdakwa melalui Atena Falahti untuk membantu kegiatan Operasional Daniel Sparringa selaku Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik seluruhnya berjumlah Rp610 juta bersumber dari dana ‘kickback’ rekanan jasa konsultasi ESDM,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/9).

Daeniel Sparringa sebagai staf khusus kepresidenan sesungguhnya memiliki anggaran yang bersumber dari APBN yang mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, masih membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf di SKP.

Pada bulan September 2011, kata JPU, Daniel selaku Stafsus Presiden Bidang Komunikasi Politik bertemu dengan Djoko Suyanto selaku Mekopolhukam di Istana Presiden. Pada saat itu Djoko bertanya, “Bagaimana kabar dan pelaksanaan tugas-tugas?” Kemudian, Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto memiliki anggaran dalam APBN sekitar Rp1,4 miliar.

Akan tetapi, kata jaksa, dalam pelaksanaan kegiatan Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf. Beberapa minggu kemudian, Djoko Suyanto bertemu Jero dan menyampaikan kegiatan operasional tidak dapat didukung APBN.

Setelah pertemuan dengan Djoko, Jero memerintahkan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Kabiro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Sri Utami dengan mengatakan, “Tolong itu dibantu operasionalnya Daniel Sparringa Rp25 juta.” Atas perintah itu, Waryono memerintahkan Didi Dwi untuk memenuhi permintaan tersebut.

Selanjutnya, masih kata JPU, pada bulan November 2011, Daniel bertemu dengan terdakwa ketika rapat kabinet di Istana Presiden. Saat itu terdakwa mengatakan kepada Daniel bahwa sudah bertemu dengan Djoko Susanto dan sudah membicarakan kebutuhan dana operasional dan terdakwa akan membantu Rp25 juta per bulan.

Adapun perincian bantuan keuangan untuk kegiatan operasional Daniel sebagai berikut: Pertama, pada tanggal 15 November 2011, staf di Kementerian ESDM Atena Falahti menelepon Daniel Sparringa menyampaikan akan mengantarkan uang Rp25 juta. Daniel mengatakan kepada Atena agar uang Rp25 juta disampaikan kepada Reza Akbar di kantornya, Jalan Veteran Nomor 16 Jakpus. Uang diserahkan kepada Nur Hasyim selaku asisten Daniel. Uang pun dikelola Nur Hasyim untuk kegiatan operasional atas perintah Daniel.

Kedua, pada 8 Desemeber 2011, Atena Falahti kepada memberikan Rp25 juta kepada Reza Akbar di Kantor SKP Bidang Kopol yang kemudian diserahkan kepada Nur Hasyim Ketiga, pemberian berikutnya sebanyak empat kali hingga mencapai Rp100 juta yang diserahkan pada tanggal 10 Januari 2012, 11 Februari 2012, 5 Maret 2012, dan 5 April 2012 yang dilakukan Dulhadi selaku sopir Staf Khusus Kepresidenan yang mengambil uang langsung dari Atena di Kantor Kementerian ESDM. Setelah Dulhadi mengambil uang, kemudian menyerahkan uang kepada Nur Hasyim di Kantor SKP.

Keempat, pemberian berikutnya sebanyak 15 kali hingga mencapai Rp460 juta yang dimulai sejak 10 April 2012–Juli 2013 dilakukan dengan cara yang sama, yaitu Dulhadi mengambil uang dari Atena Falahti di Kantor ESDM masing-masing Rp30 juta/bulan.

Kelima, pada tanggal 10 Agustus 2013 diberikan Rp40 juta. Setelah Dulhadi mengambil uang, kemudian menyerahkan uang kepada Nur Hasyim. Atas tindakan tersebut, Jero didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu