BEM UI Tolak Reklamasi di Kantor Kemenko Maritim (doc aktual)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Arya Adiansyah, mengatakan, putusan pemerintah untuk kembali melanjutkan proyek reklamasi Pulau G sebagai keputusan yang keliru. Apalagi megaproyek itu nyata-nyata telah merusak lingkungan dan ekosistem pantai.

Ia merujuk hasil kajian Komite Bersama Reklamasi Pant Utara Teluk Jakarta. Dimana komite merekomendasikan agar proyek reklamasi dihentikan karena terbukti berdampak butuk pada lingkungan dengan berbagai pencemaran dan perusakan objek lingkungan.

“Proyek reklamasi (juga) masih memiliki permasalahan secara hukum,” tegas Arya disela-sela aksi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta di depan Kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Menurutnya, dengan dilanjutkannya reklamasi Teluk Jakarta maka pemerintah telah melangkah proses hukum yang sedang berlangsung. Misalnya proses moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan pengembang untuk melakukan Analisa dampak lingkungan untuk memperbaiki izin lingkungan.

Selain itu juga putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan izin reklamasi Pulau G. Pengabaian terhadap proses yang sedang berlangsung tersebut menunjukkan bahwa kelanjutan proyek reklamasi merupakan praktik maladministrasi dan perbuatan melawan hukum.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek reklamasi mengakibatkan pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan nelayan pesisir Teluk Jakarta,” kata Arya.

Ditambahkan, proyek reklamasi tidak sesuai dengan semangat pembangunan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang tertuang dalam Nawacita yang menyebutkan bahwa fokus pembangunan pemerintah yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Oleh karenanya, melanjutkan reklamasi tidak sejalan dengan rencana pemerintah dimaksud.

Daerah Jakarta Utara yang awalnya akan dijadikan hutan lindung dan hutan wisata mulai tergerus alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman, wisata dan industri lain. Akibatnya, permukaan air laut Teluk Jakarta meningkat 0,8 cm per tahun dan merusak sistem tata air yang menyebabkan krisis air bersih.

“Massif-nya pembangunan daerah pesisir juga telah menggusur 6 Kampung nelayan. Rencana melanjutkan proyek reklamasi justru akan memperparah keadaan,” jelas Arya.(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid