Aceh, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengingatkan agar aparat kepolisian melalui Densus 88 anti teror untuk bekerja transparan terkait pembekukan jaringan terduga teroris di Bintara Jaya, Bekasi beberapa waktu lalu.

“Harus dibuktikan, dan diproses mereka (terduga teroris), kemudian diproses secara hukum melalui kejaksaan dan persidangan bila benar merencanakan seperti itu,” sebut Nasir, di Banda Aceh, Aceh, Senin (12/12).

Sebab, sambung Nasir pernyataan bahwa teroris yang ditangkap di Bekasi akan mengancam meledakkan Istana Negara masih sepihak dari kepolisian. Sehingga sambung dia, persidangan secara transparan menjadi penting untuk mengetahui recana mereka sesungguhnya.

“Kita belum dengar dari mereka, pengadilan yang memutuskan untuk dihukum. Akan jadi teka teki dan pertanyaan publik bila (kasus itu) lenyap, kemana perempuan itu. Kita minta transparan agar polisi profesional,” ujar politikus PKS itu.

Sebelumnya diberitakan, Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengamankan empat tersangka dugaan pelaku bom di Perum Bintara Jaya VIII, Bekasi pada Sabtu (10/12). Dua orang tersangka, MNS dan AS, diamankan di flyover Kalimalang.

DYN ditangkap di kontrakan kamar 104 di Perum Bintara Jaya VIII. Sedangkan SY diamankan di Dusun Sabrang Kulon, Matesih, Karanganyar.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby