Jakarta, AKtual.com – Country Director for International Association for Counterterrorism & Security Professional (IACSP) Indonesia, Rakyan Adibrata mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme telah melegalkan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Namun, lanjut dia, dalam prakteknya, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dalam tugas TNI sebagaimana teknisnya akan dituangkan dalam perpres, mewajibkan semua tugas TNI dalam konteks Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan, semua mengacu pada UU 5 tahun 2018, yang mana dalam UU tersebut, leading sectornya adalah BNPT,” kata Rakyan, Minggu (4/10).

“Jadi tidak bisa TNI bergerak sendiri tanpa berkoordinasi dengan BNPT,” tambahnya.

Salah satu alasan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, menurut Rakyan karena aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

“Bagi saya tidak memiliki kepentingan politik dalam rangka penanggulangan terorisme, kepentingan TNI adalah keamanan nasional, mengingat bahwa tanggung jawab ini sudah ada bahkan sejak tahun 2002, dalam UU Pertahanan Negara No 3 Tahun 2002 penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf E, sudah memberikan tanggungjawab kepada TNI dalam rangka menanggulangi aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional jadi satu-satunya implikasi hukum adalah melegalkan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme menggunakan aturan-aturan yang terdapat dalam rancangan Perpres TNI tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme mulai dibahas oleh Pimpinan Komisi I bersama pemerintah.

Dia berharap, pembahasan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme dapat dirampungkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober mendatang.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i