Jakarta, Aktual.com — Masalah perceraian dalam rumah tangga menjadi hal yang kerap terjadi di masyarakat, bukan hanya terjadi di kalangan selebriti tetapi juga di kalangan masyarakat biasa. Masalah perceraian seharusnya menjadi masalah yang serius dalam sebuah rumah tangga, ini tidak boleh diremehkan. Dampak dari perceraian bukan hanya melibatkan kedua belah pihak, suami dan istri, tetapi juga anak-anak dan keluarga.

Bagaimana hak asuh bagi ibu kepada anak, jika orang tua sudah bercerai?.

Ustadzah Nur Hasanah menuturkan, yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami istri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat, red), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) ketimbang orang lain.

Mengapa diutamakan ibu dalam mengasuh anak?.

Karena, menurut Ustadzah Hasanah, orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengan sang buah hati. Tidak ada yang menyamai kedekatan dengan si anak selain ayahnya.

Adapun tentang kasih sayang, tidak ada seorang pun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya (istrinya). Begitu pula ibu kandung, ia lebih berhak dibandingkan istri baru ayahnya.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu membuat satu ungkapan yang indah, “Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada Engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya, red).”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syariat.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah SAW mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي

Artinya, “Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.”

Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah SAW pun menjawab,

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

Artinya, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.”

Hadis ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak, red) dan menginginkan merebut hak asuhnya.

“Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia tidak bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Karena ada beberapa faktor yang dapat menghalangi haknya,” kata Ustadzah Hasanah kepada Aktual.com, di Jakarta, Rabu (02/03).

Di antaranya sebagai berikut,

1. Ar riqqu

Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih “tersisa sedikit”. Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak mempunyai hak wilayah. Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya.

2. Orang fasiq

Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari ketaatan kepada Allah SWT. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan.

Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Keberadaan anak bersamanya sedikit atau banyak ia akan mendidik anak sesuai dengan kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif bagi anak, yang tentunya berdampak pada pendidikan anak.

3. Orang kafir

Orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisinya lebih buruk dari orang fasik. Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya.

4. Seorang wanita yang telah menikah lagi dengan lelaki lain

“Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan tetapi, hak ini, secara otomatis gugur. Bila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan ‘ashabah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak, maka hak asuh ibu tidak hilang,” kata Ustadzah Hasanah.

Atau misalnya, seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, dan kemudian ia menikah dengan lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tidak memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan Hadis Rasulullah SAW,

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

Artinya, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.”

“Apabila faktor-faktor penghalang ini lenyap, misalnya seorang budak telah merdeka seutuhnya, orang fasik itu bertaubat, orang kafir telah memeluk Islam, dan si ibu diceraikan kembali, maka orang-orang ini akan memperoleh haknya kembali untuk mengasuh anaknya,” demikian Ustadzah Hasanah menutup pembicaraan. Bersambung…..

Artikel ini ditulis oleh: