Jakarta, Aktual.com — Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan bekas anggota DPRD Us 50 tahun, yang mengaku menjadi korban perampokan Rp 800 juta. Namun, belakangan hal itu diduga sebagai rekayasa untuk menutupi uang koperasi yang terpakai olehnya.

“Us saat ini sudah ditahan di Mapolres,” kata Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Jumat (14/8).

Satria menjelaskan, penehanan terhadap Us karena diduga membuat laporan palsu ke Polisi. Saat itu, tersangka mengaku bersama sopirnya diikuti oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor jenis Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat.

Sampai di TKP, mobil tersangka dipepet oleh pengendara motor tersebut dan pelaku menodongkam senjata api, memaksanya untuk berhenti. Lalu pengendara sepeda motor tersebut merampas tas pelapor yang berisi uang tunai sebesar Rp 800 juta.

Dari laporan tersebut, tim langsung cek ke TKP dan menyelidiki kejadian. Setelah diinterogasi saksi yang ada kaitannya dengan laporan itu, diduga laporan tersebut merupakan rekayasa dan pelapor sendiri setelah dilakukan interogasi, berniat membatalkan laporannya.

“Saat ini tersangka kita amankan, atas tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dengan dasar : LP/A- 128/VIII/2015/SS/Res Mura, tgl 11 Agusutus 2015,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, intinya tersangka melakukan laporan dan keterangan palsu tersebut karena dia sudah menyalahgunakan uang KUD petani sawit di desanya.

Uangnya sudah habis, agar tak dikejar-kejar anggota KUD, maka dia merekayasa seolah-olah dirampok dan melapor ke polisi, demikian Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Perlu diketahui, kejadian itu berawal pada Selasa (11/8) sekitar pukul 16.00, tersangka melapor ke SPK Polres Musirawas, sesuai dengan LP/A- 128/VIII/2015/SS/Res Mura, tgl 11 Agustus 2015.

Dalam laporan tersebut, tersangka menerangkan tentang terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Tengah Sumatera dekat gapura perbatasan antara Lubuklinggau-Musirawas tepatnya dalam wilayah Kecamatan Selangit.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu