Petugas dari satuan Brimobda DIY Satgas Amole III 2015 BKO PT Freeport Indonesia berjaga di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Minggu (20/9). Satgas Amole III bertugas guna menjaga wilayah pertambangan Freeport dari berbagai gangguan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR Bowo Sidik Pangarso menilai Menteri ESDM Sudirman Said secara jelas telah melanggar Undang-Undang Minerba.

Pasalnya, Sudirman Said telah memberikan sinyal terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.

“Kalaupun itu benar berarti melanggar UU itu menteri ESDM!” ujar Bowo di Jakarta, Kamis (21/1)

Menurut Bowo, pembahasan perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak karya berakhir di tahun 2021. Artinya, pembahasan seharusnya dilakukan pada tahun 2019.

“Jika pembahasannya mulai sekarang oleh pemerintah berarti melanggar Undang-undang,” tegasnya.

Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat.

“Pemerintah bekerja dengan aturan. Izin akan kita berikan demi kepentingan nasional dan masyarakat setempat. Maka kebijakan izin akan berikan ke freport,” ujar Sudirman Said di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Rabu (20/1).

Namun, Sudirman Said memberikan catatan, izin itu akan diberikan jika PT FI melaksanakan dua syarat utama yaitu penambahan biaya bea keluar sebesar 5 persen dan penyerahan sejumlah uang dengan nilai sama dengan nilai pembangunan Smelter.

Artikel ini ditulis oleh: