Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat ini membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang penindakan untuk penyelesaian berbagai perkara serta evaluasi fungsi dan kinerja KPK dalam peningkatan profesionalisme kerja. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta,  Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin pendirian pabrik PT ASP dan PT PBM.

Wakil Ketua KPK,  Basaria Panjaitan menuturkan penetapan tersangka terhadap Imas dilakukan dalam serangkaian  Operasi Tangan di dua tempat yakni Subang dan Bandung pada Selasa 13 Februari 2018.

Ia mengatakan dalam operasi itu total
ditangkap delapan orang,  masing-masing;

1. Bupati Subang Imas Aryumningsih
2. Asisten pribadi Bupati Indah
3. Kabid Perizinan,  Asep Santika
4.  Pelayanan perizinan,  Sutiana
5. Pihak swasta Data
6. Ajudan Bupati Chandra Agus Setia
7. Supir Koko
8. Pihak swasta Miftahudin

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,” ujar Basaria,  saat jumpa pers,  di Gedung KPK,  Jakarta,  Rabu (14/2).

Basaria melanjutkan setelah mendapatkan informasi tim KPK lantas bergerak menuju rest area Cileunyi, Bandung sekira pada pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan yang bernama Data.

Selang beberapa lama tim lain bergerak ke rumah dinas Bupati Subang di jalan tamansari subang. “Dari lokasi tersebut tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan supir,” kata dia.

Setelah itu, tim juga mengamankan secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana ‎di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim mengamankan sejumlah uang.

“Dari tangan ASP diamankan uang ebesar Rp225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta,” kata dia.

Setelahnya ke-delapan orang itu dibawa ke kantor KPK guna menjalani serangkaian pemeriksaan.”Setelah melakukan gelar perkara KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan, serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Basaria.

Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby