Jakarta, Aktual.co — Siang ini Senin (17/11), dijadwalkan akan dgelar penandatangan kesepakatan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih(KMP), sesuai dengan deal antara kedua belah pihak yang berseteru, beberapa pasal di Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan dihapus. 
Penyebabnya pasal-pasa tersebut dinilai  berpotensi melemahkan sistem presidensial sesuai dengan konstitusi, ada juga pasal yang berhubungan dengan hak-hak DPR terhadap mitra kerja di pemerintah. Dan pasal yang dihapus lainnya adalah  alasan pengulangan, poin yang sama telah disebut di pasal yang lain, maka perlu dihilangkan.
Penandatanganan sendiri akan dihadiri oleh perwakilan KIH Pramono Anung, dan Olly Dondokambey. dan perwakilan KMP  akan diwakilkan oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham,  
Berikut dua pasal dalam UU MD3 yang sepakat untuk direvisi:
Pasal 74
Ayat 3 : Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4 : Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5 : DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Ayat 6 : Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Pasal 98
Ayat 6 : Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat 7 : Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8 : DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Laporan: Dedy

Artikel ini ditulis oleh: