Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bakal kembali memanggil Abraham Samad sebagai tersangka penyelahgunaan wewenang, seperti yang dilaporkan KPK Watch Indonesia. Sebab pemeriksaan pada Kamis (25/6) kemarin belum lengkap.

“Nanti akan diperiksa lagi, hasil pemeriksaan kemarin belum lengkap. Nanti kalau sudah cukup berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan,” ujar Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso di Bareskrim, Jumat (26/6).

Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan yang dijalani Samad kemarin, hanya meminta klarifikasi keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

“Pemeriksaan kemarin itu diklarifikasikan jawaban dia dengan keterangan hasil pemeriksaan saksi-saksi secara keseluruhan‎,” kata dia.

Untuk diketahui, Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) silam ke Mabes Polri.

Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketia dia menjabat sebagai Ketua KPK Abraham Samad. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎

Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad‎.
Menurut Yusuf, apabila pertemuan itu terjadi tidaklah etis dan bila terbukti maka Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu