Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, atas tersangka Syamsir Yusfan ke tahap penuntutan. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan, Selasa (25/8).

“Tadi pak Syamsir tidak diperiksa, tapi tanda tangan pelimpahan berkas penyidikan (P21),” ujar kuasa hukum Syamsir, John Ely Tumanggor di gedung KPK.

Menurut John, nantinya sidang untuk Syamsir, selaku Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan akan diselenggarakan di Jakarta. “Sidang di Jakarta. Paling tidak dalam dua minggu ke depan akan digelar,” ujar dia.

Dalam kesempatan kali ini, John tak lupa juga membela kliennya. Dia menyebut, jika Syamsir sebenarnya tidak mengetahui ihwal penyuapan hakim PTUN Medan oleh mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem, OC Kaligis.

“Tapi yang jelas dia tidak pernah terlibat suap menyuap antara hakim dan OCK. Tugasnya cuma mengantar OCK ke hakim. Sebagaimana tugas kesaharian,” kata John.

Seperti diketahui, dalam kasusnya, Syamsir diduga turut menerima suap dari OC Kaligis. Suap tersebut diberikan, sehubungan dengan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Medan, yang diajukan ke PTUN.

Disinyalir, uang suap tersebut diberikan agar PTUN bisa mengabulkan gugatan Pemprov Sumut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah setempat, yang ditangani Kejati Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu