Para awak media mencoba mengambil gambar mobil listrik karya anak negeri yang terparkir dihalaman belakang Kejaksaan Agung, Rabu (24/6/2015). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi, melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

“(Dicabut) Karena berkas perkara atas nama Dasep Ahmadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jadi sudah dimulai pemeriksaan,” kata Kuasa Hukum Dasep Vidi Galenso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan berdasarkan pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan dimulainya pemeriksaan berarti praperadilan gugur dengan sendirinya. Oleh karena itu, dia mengatakan permohonan praperadilan itu dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait pencabutan permohonan praperadilan itu, Vidi mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya, Dasep Ahmadi, dan memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan atas pertimbangan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya dicabut. Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Vidi mengatakan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk mendampingi Dasep Ahmadi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Kami dampingi terus Dasep sampai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Vidi.

Dasep Ahmadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan 16 mobil listrik. Sidang praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal Nani Indrawati.

PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan perusahaan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu