Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji (kiri) dan Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja (kanan) berbincang saat menunggu giliran penyidikan di lobi gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4). Sebanyak empat anggota DPRD DKI Jakarta, satu pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan staf khusus gubernur DKI Jakarta diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

Jakarta, Aktual.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta rencananya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan staf khususnya Sunny Tanuwidjaja sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi, Senin (5/9).

“Sesuai info dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kami, rencananya besok Pak Ahok akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara M. Sanusi, Sunny juga akan dihadirkan besok,” kata penasehat hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9).

Sanusi adalah terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.

“Selain Ahok dan Sunny, saksi lain adalah Heru Wiyantoko dan Dameria Hutagalung keduanya pegawai di Sekretariat Dewan,” tambah Maqdir.

Dameria Hutagalung adalah Kepala Sub Bagian Raperda di DPRD DKI Jakarta sedangkan Heru Wiyantoko adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Menurut rencana, Ahok akan menjadi saksi pada pukul 09.00 WIB karena pada pukul 12.00 ia juga harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.

Ahok dan Sunny sebelumnya sudah pernah menjadi pada 25 Juli 2016 lalu untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro. Ariesman sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dalam perkara ini karena dinilai terbukti menyuap Sanusi.

Ariesman dinilai terbukti menyuap Sanusi agar Sanusi mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri atas (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Dalam sidang 25 Juli 2016 itu, Ahok mengaku bahwa sejumlah pengembang yang memiliki izin pelaksanaan di 17 pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta tidak ada yang keberantan mengenai penerapan kontribusi tambahan.

Menurut Ahok, Sunny selaku stafnya yang biasa berkomunikasi dengan pengembang-pengembang juga tidak melaporkan keberatan tersebut.

“Bos-bos menurut Sunny sepertinya tidak ada yang ngomong kok,” ungkap Ahok.

Ahok bahkan sudah membuat perjanjian dengan pengembang pada 18 Maret 2014 di kantor Wakil Gubernur saat dirinya masih menjadi Wakil Gubernur untuk meminta agar para pengembang bersedia untuk memberikan kontribusi awal sebelum RTRKSP disepakati.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara