Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri agendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), di melalui APBD-P Pemprov DKI Jakarta 2014.
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan adanya penjadwalan terhadap bekas Bupati Belitung Timur tersebut pada Rabu 29 Juli 2015 besok.
“Iya jadwalnya betul, berkaitan dengan masalah yang sedang kita tangani. sementara UPS ya,” jelas Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini tak dapat memastikan Ahok akan memenuhi di panggilan penyidik atau tidak.
“Saya belum tahu ya. Karena yang panggil penyidik ya. Sementara yang saya tahu dijadwalkan dipanggil besok,” kata Buwas.
Saat ditanya apakah Ahok akan diperiksa terkait kasus lain yakni kasus korupsi pengadaan printer dan scanner di sejumlah sekolah di Jakarta, Buwas nenastikan untuk sementara akan memeriksa terkait kasus UPS. “Ya sementara hanya ups,” pungkas Buwas.
Seperti diketahui sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus UPS tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Selain itu penyidik juga telah memerika beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Zainal ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku DInas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar. Sementara Alex ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek 125 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby