Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, berencana menyambangi Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk mengecek langsung spesifikasi Helikopter Agusta Westland 101.

“Untuk kasus (dugaan korupsi pengadaan) helikopter AW-101, besok direncanakan cek fisik di Halim,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/8).

Terkait kegiatan ini, Febri mengatakan bahwa KPK sudah mendapat restu dari pihak POM TNI. “Kami juga berkoordinasi untuk cek fisik di Halim,” kata Febri.

Seperti diketahui, pengadaan Helikopter AW 101 terindikasi korupsi, lantaran adanya dugaan pengaturan lelang dan penggelembungan harga atau mark up. KPK pun telah menetapkan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Sekadar mengingatkan, Pada April 2016, TNI AU menggelar lelang pengadaan satu unit helikopter angkut AW 101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

Irfan dibantu dengan oknum TNI AU, diduga sengaja mengikutsertakan dua perusahaannya yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang dalam tender pengadaan AW 101. Begitu dugaan pengaturan lelangnya.

Kedua soal mark up harga. Setelah melakukan penelusuran, KPK dan POM TNI berhasil menemukan bukti bahwasanya Irfan sudah menandatangani kontrak dengan produsen AW 101 sebelum proses tender dilakukan.

Dan ternyata, dalam kontrak tersebut tertera harga 1 unit AW 101 senilai USD39,3 juta atau sekitar Rp514 miliar. Sementara dalam proses lelang ditentukan bahwa harga AW 101 sebesar Rp738 miliar. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: