Presiden Joko Widodo mempersilahkan Mantan Wapres Tri Sutrisno saat menghadiri Ulang Tahun Megawati Soekarno Putri di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/1). Perayaan hari ulang tahun ke-70 Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri di rayakan dengan menonton bersama Pementasan teater kebangsaan TRIPIKALA. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, jika memang adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo terbukti terlibat kasus suap penghapusan pajak Caountry Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair maka harus diproses secara hukum.

“Kalau memang bukti hukum ya sebagai anggota Komisi III kita harus bertanya nanti kepada siap penyidik waktu itu, kasus apa, orang di muka hukum ya harus sama, gitu,” kata Wenny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).

Komisi III, ujar dia, nanti akan mempertanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan keterlibatan adik ipar Jokowi dalam kasus tersebut.

“Nanti kita tanyakan juga, kalau itu menyangkut KPK, Kejaksaan atau Polri, siapa yang menyidik awal, kenapa ada yang tertinggal atau terlewatkan, apa alasannya, itu nanti sebagai komisi hukum kita nanti bertanya, gitu lho.”

Politikus Gerindra ini juga berharap KPK tidak perlu takut untuk menyelidiki kasus ini, meski menyangkut keluarga besar orang nomor satu di Republik Indonesia.

“Ga boleh dong, KPK juga kan dia hukum, Komisi III juga mengawasi dia mengenai pekerjaannya. Pengawasan dari Komisi III akan kita keluarkan, sebagai pengawas pekerjaan yang bersangkutan.”

Seperti diketahui, dalam dakwaan Ramapanicker, nama adik ipar Presiden Joko Widodo disebut dalam upaya Ramapanicker menyelesaikan masalah-masalah pajak perusahaannya yang bernama PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Ramapanicker meminta Arif membantunya menyelesaikan perkara tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Artikel ini ditulis oleh: