Meskipun kasus penjualan data pengguna facebook belum terbukti terjadi di Indonesia, karena hanya berkaitan dengan Pemilu AS, namun pemerintah melalui Kemenkominfo tetap mewaspadai.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyurati platform media sosial Facebook untuk meminta keterangan mengenai penyalahgunaan data pengguna oleh perusahaan analisis data pada pemilu di AS.

“Belum ada laporan, tetapi kami akan coba koordinasikan dengan Facebook sesegera mungkin mengenai hal ini untuk menjadi perhatian Facebook,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/3).

Dia memastikan hal tersebut tidak terjadi di Indonesia, meskipun secara logika tidak mungkin data pengguna Facebook di Indonesia juga dibobol karena tidak ada kaitan dengan pemilu presiden AS.

Sementara itu, menanggapi kemungkinan hal yang sama terjadi di Tanah Air untuk pilkada pada 2018 dan pemilihan presiden pada 2019, menurut dia, para calon hanya memanfaatkan media sosial untuk berkampanye.

“Kalau mempengaruhi itu yang paling tahu Bawaslu, sekarang KPU punya aturan mana iklan boleh dan lain sebagainya. Saya tidak berkompeten,” ujar dia di Jakarta, Kamis (22/3).

Sesuai nota kesepakatan itu, Bawaslu memiliki wewenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan media sosial dalam kampanye pemilihan umum.

Sedangkan, KPU memiliki wewenang untuk menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Selanjutnya, Kemkominfo memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan tersebut dan melakukan penanganan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

Kasus Facebook, Indonesia Sudah Sangat Butuh UU Perlindungan Data Pribadi