Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) didampingi Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi (kanan) saat menggelar jumpa pers terkait barang bukti sabu saat rilis di Jakarta, Selasa (24/5/2016). BNN kembali mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabudengan tujuh orang tersangka.

Bekasi, Aktual.com – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari menyatakan bisnis narkotika jenis sabu di Bekasi, Jawa Barat dikendalikan oleh jaringan narapidana atau napi di Pulau Jawa.

“Indikasi kuat kami, pengendalinya adalah seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Jawa,” kata Arman, pada Minggu (12/5).

Indikasi itu terkuak dari hasil penangkapan dua kurir sekaligus pengedar sabu di Bekasi pada Sabtu (11/5) pukul 20.00 WIB dan Minggu (12/5) pukul 01.00 WIB dini hari tadi. “Kurir yang kami tangkap satu inisialnya ZUL, satu lagi FAR, relatif lebih muda, yang satu 22 tahun satunya lagi 30 tahun,” kata dia.

Arman mengungkapkan, bisnis sabu di Bekasi diduga sudah berlangsung cukup lama dan dikendalikan oleh jaringan profesional yang mempunyai cakupan luas dan berkelas kakap. “Kita menemukan catatan, ini bukan kali pertama, setidaknya sudah empat kali terjadi di Bekasi,” ucapnya.

“Dan semuanya itu dengan jumlah sekali perbuatan lebih dari 100 kilogram, ini yang perlu kami sampaikan sebagai hasil operasi,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh: