Barang bukti sabu seberat 22 kilogram dan 24.883 butir pil ekstasi di amankan petugas BNN dari 5 kasus pengungkapan dengan total pelaku sebanyak 13 orang tersangka.

Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba berupa sabu seberat 22.027,20 gram dan 24.883 butir pil ekstasi. Barang bukti ini berhasil di sita dari lima kasus.

Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Pribadi menjelaskan, untuk kasus pertama pihaknya berhasil mensita barang bukti seberat 8.095,7 gram sabu. Paket sabu ini dikirim dari Malaysia.

“Barang haram ini milik tersangka AB. Namun tersangka AB saat penggerebekan telah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Slamet dalam di gedung BNN, Jakarta, Jumat (7/10).

Kasus kedua dengan barang bukti 2.500 gram sabu dan 24.893 butir ekstasi yang disita dari tangan tersangka berinisial MA, S dan MU, dengan modus diselipkan pada spakbor truk. Kata Slamet, kasus ini terungkap melalui kegiatan penggerebekan di Jalan Lintas Sumatera.

“Ketiga, kasus penyelundupan sabu dengan modus menggunakan pil yang dimasukan dalam anus oleh tersangka OKG alias Aguan, SML dan RS, Selasa (16/8) di bandara internasional Soekarno Hatta,” ungkapnya.

Untuk kasus ketiga ini, barang buktinya sebanyak 11 kapsul berisi sabu seberat 638, 4 gram, yang rencananya akan dibawa ke Lombok. Keesokan harinya petugas mengamankan ZH dan H alias Tompel selaku pihak yang menerima barang tersebut.

“Keempat, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kasus penyelundupan 507,4 gram sabu oleh tersangka berinisial AT di bandara Soekarno Hatta,” jelas Slamet.

Modusnya dengan memasukan bungkusan plastik klip berisi sabu ke dalam sepasang sepatu dan juga menyelipkannya ke tiga buah celana dalam.

Kasus kelima yaitu penyelundupan dengan modus menggunakan keranjang yang berisikan pisang oleh tersangka berinisial S alias WY alias Rusti, TTT alias Atat, dan BMF alias Afong, Sabtu (10/9).

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10414, 20 gram dipacking ke dalam keranjang berisi pisang kepok diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Singkawang, Kalimantan Barat kemudian dibawa ke Pontianak dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Kini para tersangka telah diamankan petugas dan dikenakan Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan sebanyak 128,5 gram sabu dan 10 butir ekstasi.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid