Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pilot dan pramugari di Jakarta, Selasa (22/12). Budi Waseso mengatakan tiga awak maskapai penerbangan berinisial SH (34), MT (23), SR (20) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso mengatakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus narkoba dapat digunakan sebagai dana operasional penegakan hukum tindak pidana narkotika. 

“Jadi ini salah satu pemecahan, sudah ada dalam UU hasil TPPU dari narkotika bisa digunakan untuk mendanai operasional penegakan hukum tindak pidana masalah narkotika,” kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).
Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan, jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas ini mengaku bahwa Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan siap membantu merealisasikan hal tersebut.
“Tinggal keputusan Kejaksaan Agung dan Kemenkeu. Sedang dibantu Menkopolhukam,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga menjelaskan jika hasil dari TPPU narkotika itu bisa digunakan untuk biaya operasional, maka anggaran pemerintah dapat diminimalisir. Sehingga, BNN tidak melulu bergantung pada pemerintah.
“Jangan selalu membani negara. Kita bekerja tapi ketergantungan dengan biaya. Tapi kalau ada dana TPPU dari narkotika kita gunakan untuk kembali mendukung operasional,” tutup jebolan Akpol 1984 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan