Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Agenda rapat kerja tersebut membahas persiapan Mendagri dalam menghadapi pemilu serentak.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan menyesalkan, adanya pemberitaan yang menyebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mencabut Peraturan Daerah Aceh mengenai pemakaian jilbab.

Pasalnya, informasi dalam berita-berita telah beredar itu tidak benar adanya dan malah menimbulkan provokasi masyarakat agar mencap jelek Mendagri.

“Saya sudah konfirmasi langsung dan beliau bilang itu disalahartikan. Tidak ada niat seperti itu (mencabut Perda),” kata Bob di Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut dia, Mendagri hanya berpesan kepada setiap Kepala Daerah untuk selalu bersandar pada Undang-Undang (UU), khususnya dalam menerbitkan sebuah kebijakan baru.

Untuk Perda tentang penggunaan jilbab di Aceh, lanjutnya, jelas tidak ada masalah. Karena dipayungi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang kekhususan Daerah Istimewa Aceh.

“Nah maksud beliau, daerah-daerah lain jangan ikut-ikutan bikin peraturan serupa. Karena tidak ada undang-undangnya.”

Dikatakan Bob, Menteri Tjahjo pun sadar bahwa dia tidak bisa begitu saja meminta sebuah Perda untuk dicabut. Hal itulah yang menurut dia, sebagai bukti jika pemberitaan soal pencabutan Perda jilbab di Aceh tidak benar.

“Kecuali kalau ada Perda yang bertentangan dengan UU. Itu juga ada prosesnya. Jadi secara logika hukum isu pencabutan perda itu tidak realistis.”

Menteri Tjahjo sendiri juga telah membantah ihwal kabar dirinya melarang pengenaan jilbab bagi muslimah di Aceh. Menurut dia, ada pihak yang sengaja memutar balik pernyataan, salah mengutip. Sebab, kabar tak benar itu dengan cepat menyebar di media sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu