Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution usai menghadiri kegiatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya kedekatan antara Bobby dan tersangka TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut, yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pernyataan itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam perkara tersebut.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).

Asep menyebut KPK saat ini tengah menyelidiki aliran uang dari pihak swasta yang diduga menjadi sumber suap dalam proyek pembangunan jalan. Penelusuran dilakukan menggunakan pendekatan follow the money dengan bekerja sama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” kata Asep. Siapa pun yang teridentifikasi dalam aliran dana, lanjutnya, tidak akan luput dari pemeriksaan, termasuk Gubernur Sumut.

Asep juga menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengungkapan awal, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah: TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL – Pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, KIR – Direktur Utama PT DNG dan RAY – Direktur PT RN

TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari KIR dan RAY guna memuluskan pemenangan tender proyek jalan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diminta untuk terus mengawal kasus ini, mengingat proyek pembangunan jalan merupakan fasilitas publik yang sangat vital bagi masyarakat Sumatra Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano