Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta, aktual.com – PT Agung Podomoro Land terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal ini setidaknya tercermin dari langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer PT Agung Podomoro Land, Oktaria Iswara Zen pada Jumat (3/7) lalu.

Namun, Oktaria mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik. Oktaria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Yang bersangkutan (Oktaria) tidak hadir,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7).

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dengan memanggil Oktaria untuk diperiksa. Termasuk kaitan Agung Podomoro Land dengan kasus suap ini.

Namun, pemanggilan pemeriksaan terhadap seorang saksi dilakukan penyidik lantaran diyakini mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan langsung terkait peristiwa pidana yang sedang diusut.

Untuk itu, Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Oktaria.

“Pemeriksaan dijadwal ulang. Untuk waktunya sejauh ini belum ada informasi dari penyidik,” kata Ali.

Pemeriksaan terhadap Oktaria dilakukan penyidik untuk mendalami kontrak kerja sama antara PT Agung Podomoro Land dengan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebelum PT MIT dinyatakan pailit pada 2018.

Mantan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurhadi dalam kasus ini terkait sejumlah perkara PT MIT.