Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakwajaran dalam pembukaan rekening milik Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu menjadi temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Kas Pemprov DKI untuk tahun anggaran 2015.

Dalam LHP-nya, BPK menyebut ada lima rekening baru yang dibuka pada awal Januari 2015, tapi tidak didukung dengan Surat Izin Pembukaan dari Gubernur. Bahkan, ada dua rekening pada Sudin Pertamanan dan Pemakaman yang tidak aktif, namun belum ditutup.

Empat Sudin Pertamanan dan Pemakaman, yakni untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, yang mengajukan pembukaan rekening baru kepada Bank DKI di masing-masing wilayah Kota Administrasi dengan melampirkan Pergub Nomor 232 Tahun 2014.

Sedangkan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat mengajukan perubahan nama rekening dari sebelumnya a.n Sudin Pertamanan Jakara Pusat menjadi a.n Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat kepada Bank DKI Capem Walikota Jakarta Pusat.

“Sampai dengan akhir pemeriksaan BPK, seluruh rekening yang dibuka dan dirubah tersebut belum mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” papar BPK dalam LHP-nya, dikutip Jumat (3/6).

Dari lima Sudin itu, dua diantaranya Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, ditemukan belum menutup rekening lama. Sudin Jakarta Pusat belum menutup rekening nomor 118.02.02525-5 a.n Sudin Pemakaman Jakarta Pusat yang sudah tidak aktif.

“Sedangkan Sudin Jakarta Barat belum menutup tiga nomor rekening yang sudah tidak aktif, yakni rekening nomor 303.02.03319-8 dan nomor 300.02.02249.3 a.n Sudin Pertamanan Jakarta Barat, rekening nomor 303.02.02224-2 a.n Sudin Pemakaman Jakarta Barat,” sebut BPK.

Temuan ini, tentunya tidak sesuai dengan aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 135 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Pasal 4. ayat (1) Bendahara dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran di Bank DKI atau Bank Pemerintah lain yang ditunjuk setelah memperoleh izin dari Gubernur,” papar audit BPK.

Menurut BPK, permasalahan tersebut tentunya bisa menjadi pintu masuk untuk menyimpangkan penggunaan dana daerah. BPK pun merekomendasikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memerintahkan bawahannya, dalam hal ini Kepala BPKAD untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan terhadap SKPD tentang pengelolaan rekening SKPD.

“Merekomendasikan Gubernur DKI agar memerintahkan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta untuk menginstruksikan Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat dan Jakarta Barat supaya menutup rekening yang sudah tidak digunakan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah,” jelas audit tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby