Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingatkan bahwa sinergi berbagai pihak bisa mempercepat penguatan untuk pencegahan kebocoran anggaran, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

“Jika uang negara sudah terlanjur bocor, maka manfaat yang seharusnya sampai ke masyarakat sudah pasti tidak dapat di-deliver atau delivery-nya akan terhambat. Jadi, pencegahan harus menjadi prioritas,” kata Kepala BPKP M Yusuf Ateh melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu malam.

Hal tersebut disampaikannya saat diskusi interaktif dengan gubernur seluruh Indonesia dengan tema “Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”.

Diskusi tersebut diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk sinergi pengawasan dan memperkuat komitmen pimpinan daerah dalam pencegahan korupsi.

Ateh mengakui besarnya pukulan akibat pandemi yang dialami daerah mendorong pemerintah menyusun ulang prioritas keuangan daerah untuk penanganan COVID-19.

Ia menyebutkan tidak kurang Rp72,63 triliun APBD dan Rp22,48 triliun dana desa difokuskan untuk mempercepat penanganan pandemi, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang besar itu rawan menimbulkan masalah bagi para pemimpinnya, yakni korupsi.

Sebagai koordinator pengawasan intern, BPKP mengajak seluruh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemeriksa eksternal dan aparat penegak hukum (APH) untuk berkolaborasi dalam rangka mencegah kebocoran uang negara.

Beberapa risiko dari penyaluran bansos yang perlu diantisipasi, kata dia, seperti permasalahan data penerima manfaat karena data ganda atau data tidak valid, tumpang tindih penerima dan skema bansos, serta ketidaktepatan waktu, jumlah, dan kualitas.

Menurut dia, upaya yang telah dilakukan BPKP adalah integrasi basis data berbagai penerima bansos serta pembersihan data penerima yang bermasalah.

Diharapkan, kata dia, pemda turut mendukung upaya pemutakhiran data, termasuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta bersinergi bersama APIP atau perwakilan BPKP di setiap provinsi untuk bersama mengawal agar penyaluran bansos tepat sasaran.

“Sinergi dan kolaborasi APIP-BPKP-APH harus dilakukan sejak awal sebagai early warning system (sistem peringatan dini),” kata Ateh.

Di tengah kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga, kata dia, kolaborasi APIP-BPK-APH diarahkan untuk membangun kombinasi optimal dari ketiga peran tersebut sebagai bagian dari lapis pengawasan pengendalian kecurangan, mulai dari pengawasan oleh manajemen sebagai lapis pertama, unit quality assurance sebagai lapis kedua, dan APIP sebagai lapis ketiga.

“Pemeriksa eksternal dan APH selanjutnya menjadi layer pengawasan terakhir yang lebih bersifat represif,” katanya.

Dalam hal ini, kata Ateh, APIP lebih dilibatkan melalui pendampingan proses bisnis dan pengambilan keputusan, sedangkan BPK selaku pemeriksa eksternal memiliki wewenang lebih atas temuan, dan aparat penegak hukum akan bergerak melakukan penindakan.(Antara)