Terlihat Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015). KPK menahan Bupati Musi Banyuasin, sumsel, Pahri Azhari bersama isterinya Lucianty terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelumnya Bupati Musi Banyuasin dan Isterinya mangkir dari jadwal panggilan 15 Desember 2015 lalu, keduanya berhasil lolos dari jerat tahanan.

Palembang, Aktual.com — Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan, atas perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap ke anggota DPRD.

Sementara dalam berkas yang sama, istrinya, Lucianty dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa I Pahri Azhari dan terdakwa II Lucianty terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata tim jaksa yang diketuai Irene Putri, beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono, Wawan Junarwanto membacakan materi tuntutan setebal 326 halaman secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/4).

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.”

Dalam materi tuntutan itu jaksa juga mencantumkan hal yang meringankan dari para terdakwa yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa Irene Puteri mengatakan, perbedaan tuntutan antara pasangan suami istri ini dilakukan karena alasan kemanusiaan mengingat keduanya memiliki tanggungan empat orang anak.

“Untuk kasus ini, yang punya kepentingan Pahri karena dia sebagai bupati tapi istrinya yang menyediakan dana. Jika dua-duanya tinggi, tidak bisa juga karena hukuman harus ada rasa keadilan. Ini biasa untuk pasangan suami istri,” kata Irene.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Saiman memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

“Silakan para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait materi fledoinya, diberikan waktu selama tujuh hari,” kata Saiman yang kemudian mengetok palu tanda sidang berakhir.

Sementara itu di luar sidang, Pahri yang dimintai tanggapan terkait tuntutan jaksa hanya menjawab singkat. “Tidak ada tanggapan, semua sudah jelas di persidangan,” kata Pahri bergegas menuju ruang tunggu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu