Jakarta, Aktual.com — Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD‎-Perubahan 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

Suparman yang keluar dari dalam gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, enggan berbicara banyak. Dia mengaku akan menjalani proses hukum dengan kooperatif.

“Saya tidak akan mencari kambing hitam. Saya akan hormati proses hukum ini,” ujar Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan, Selasa (7/6).

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Suparman akan ditahan untuk 20 hari pertama. “Ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Guntur,” terang Yuyuk, saat dikonfirmasi.

Selain Suparman, hari ini penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa tersangka lain dalam kasus suap RAPBD-P Kabupaten Rokan Hulu. Dia adalah Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Riau.

Kemungkinan besar, Johar akan menyusul Suparman ke balik jeruji besi. Namun, kini dia tengah menjalani pemeriksan kesehatan.

“Kalau pun ditahan, (Johat) sepertinya akan ditahan di Guntur,” ujar Yuyuk.

KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Riau tahun 2014 dan atau RAPBD Tambahan Riau 2015.

Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia mundur dari jabatannya karena terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021. Suparman sendiri baru dilantik sebagai Bupati pada 19 April 2016 lalu.

Penetapan tersangka terhadap keduanya, merupakan pengembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.

“Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A Kirjauhari) sekitar Rp 800-900 juta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha beberapa waktu lalu.

Baik Suparman maupun Johar sama-sama dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby