Jakarta, Aktual.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi, karena buruh ikut memiliki “saham” di badan tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi badan usaha milik negara, tetapi langsung di bawah Presiden. Buruh ikut memiliki ‘saham’ karena ikut membayar iuran,” kata Said Iqbal melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7).

Karena itu, Iqbal mengatakan setiap kebijakan BPJS Ketenagakerjaan harus disetujui dan diketahui buruh melalui dewan pengawas dan dengar pendapat umum. Selain itu, seluruh keuntungan BPJS Ketenagakerjaan juga harus kembali kepada buruh.

“Karena tidak ada lagi setor dividen kepada pemerintah atau Menteri BUMN, maka seluruh keuntungan yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan harus dikembalikan untuk kesejahteraan buruh, bukan untuk ‘bancakan’ partai,” tuturnya.

Selain itu, Iqbal mengatakan direksi BPJS Ketenagakerjaan juga harus mengubah pola pikir menjadi melayani, bukan minta dilayani, seiring dengan transformasi dari sebelumnya PT Jamsostek.

Namun, Iqbal menilai seiring dengan mulai beroperasi, masih ada beberapa persoalan yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun yang belum ditandatangani.

“Bila hingga 1 Juli 2015 RPP Jaminan Pensiun belum juga ditandatangani, maka KSPI bersama elemen buruh lainnya akan melakukan beberapa langkah tegas,” tukasnya.

Iqbal mengatakan KSPI dan buruh akan melakukan gugatan warga negara atau “citizen law suit” terhadap pemerintah karena telah melanggar konstitusi dengan tidak segera mengesahkan RPP Jaminan Pensiun.

Selain itu, KSPI juga menuntut RPP tersebut mengatur iuran jaminan pensiun 10 persen hingga 12 persen dengan manfaat bulanan yang diterima 60 persen dari upah terakhir.

“Bila pemerintah tidak juga mengesahkan RPP Jaminan Pensiun, kami juga akan meminta DPR untuk menggunakan hak interpelasi. Kami juga akan melakukan aksi mogok nasional,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: