Magelang, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas menilai, masyarakat saat ini memiliki komitmen memberantas korupsi dengan melaporkan pejabat yang diduga terlibat korupsi ke KPK.

“Operasi tangkap tangan oleh KPK itu sebagian besar laporan dari masyarakat, artinya banyak pegawai negari dan masyarakat yang memiliki komitmen moral tinggi dengan pelaporan tersebut,” katanya di Magelang, Sabtu (7/1).

Busyro mengatakan, mereka yang melaporkan dugaan korupsi tersebut identitasnya dilindungi KPK. Pengungkapan kasus korupsi selama ini lebih banyak laporan dari masyarakat. Laporan dugaan korupsi ke KPK tahun 2016 mencapai 7.200, angka tersebut tersebar di 34 provinsi.

Seperti OTT Bupati Klaten Sri Hartini, kata dia, sebetulnya tidak akan terjadi separah itu jika pimpinan-pimpinan parpol itu mau koreksi diri dengan penuh kejujuran.

Artinya selama parpol dikelola dengan pola kepemimpinan oligarki akan menimbulkan nepotisme dan nepotisme itu muncul, salah satu gunung esnya muncul di kasus Klaten, Kerawang, Palembang dan lainnya.

“Nepotisme memang enak, tetapi jangan menggunakan uang rakyat. Hal ini masalahnya yang menjadi korban adalah kebijakan, melalui nepotisme itu terjadi dugaan korupsi dalam banyak hal,” kata Ketua PP Muhammadiyah ini.

Menurut dia, korupsi sekarang ini sumber utamanya atau akar masalahnya pada oligarki politik dan oligarki pemodal yang terjadi perselingkuhan permanen.

“Perselingkuhan permanen antara dua oligarki ini muncul calo politik, calo proyek, dan calo jabatan. Di kasus Klaten pasti ada unsur tersebut,” katanya.

Nepotisme itu bukan hanya dalam pengertian keluarga, yang menyangkut kasus Hambalang menggambarkan nepotisme di kalangan partai politik, dengan melibatkan Nazaruddin Cs sampai Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng.

Selain itu, katanya ada nepotisme dalam arti keluarga batih, yakni terjadi di Klaten dan Bantul beberapa waktu lalu. Kondisi ini tidak sehat. “Kasus seperti itu setahu saya lebih dari 10.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu