Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan pihaknya memerlukan payung hukum untuk mengawasi konten yang disiarkan melalui internet.

Yuliandre mengatakan, selama ini pengawasan KPI dilakukan terhadap media-media mainstream seperti televisi dan radio, namun tidak bisa menjangkau konten di internet.

Untuk itu, revisi UU Penyiaran perlu untuk dapat segera diselesaikan.

“KPI menganggap perlu terjadi perubahan regulasi saat ini. Untuk media mainstream seperti televisi, radio sudah berjalan baik, tapi ada broadcasting internet saat ini tidak ada pengawasan dari Komisi Penyiaran. Salah satunya kami mendorong regulasi konvergensi ini,” kata Yuliandre di Jakarta, Kamis (1/11) kemarin.

Isu tersebut, menurut Andre, disampaikan jajaran komisioner KPI saat diterima Wakil Presiden di kantornya, Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut, KPI melaporkan terkait perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang begitu cepat, sementara aturan pengawasan penayangan konten di internet belum ada.

“Kami mohon arahan bapak (Wapres) terhadap regulasi Over The Top atau OTT yang sedang menjadi tren saat ini. Kami tidak dapat mengambil tindakan terhadap penayangan di internet yang kontennya tidak sesuai aturan, seperti hoaks, black campaign atau misalnya penayangan korban bencana yang terlalu vulgar,” ujar dia pula.

Selain itu, pihaknya berharap regulasi dapat mendukung siaran nasional, agar tidak kalah saing dengan siaran luar negeri yang sudah lebih mudah diakses masyarakat termasuk di daerah perbatasan.

Andre dalam keterangan pers Setwapres menyatakan, pihaknya menjadikan UU ITE sebagai dasar hukum menjerat pelanggaran di dunia maya, karena UU Penyiaran belum mengatur pengawasan terhadap tayangan konten layanan di internet.

Revisi UU Penyiaran telah memasuki tahun ke delapan, namun belum juga usai.

KPI memiliki 9 orang komisioner yang membidangi kelembagaan, perizinan televisi dan radio, serta konten siaran terhadap 300 televisi berlangganan, 850 televisi lokal, 16 televisi nasional, dan 1.682 stasiun radio.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan